Humor !! Januari 2017 SIM A,B dan C tidak Perlu Diperpanjang -->

Pages

Humor !! Januari 2017 SIM A,B dan C tidak Perlu Diperpanjang

Konten [Tampil]


Baru baru ini di awal tahun 2017 dihebohkan dengan pajak kendaraa bermotor yang akan naik 3x lipat, dan tentu saja hal ini menjadi ramai di perbincangkan di kalangan masyarakat. di tambah dengan tarif listrik yang lagi - lagi di sunat Subsidinya sehingga tarif listrik pun ikut naik di tahun 2017.

Tahun lalu pemerintah menetapkan langkah yang populis, yakni Kartu tanda Penduduk (KTP) elektronik berlaku seumur hidup, kini ada keputusan baru mulai januari 2017 yaitu SIM tidak perlu diperpanjang. Ketentuan ini rencananya akan diberlakukan bagi SIM A,B mau pun C.

seperti yang telah diketahui,  Mendagri baca Menteri dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Jumat lepas 29 Januari 2016 sudah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terkait perberlakuan Kartu tanda penduduk elektronik (EKTP)  yang berlaku seumur hidup. di mana, dalam SE bernomor 470/295/SJ tadi, ditujukan di para Menteri Kabinet Kerja serta pimpinan forum non kementerian.

Sedangkan SE bernomor 470/296/SJ yg pula dimuntahkan tertanggal 29 Januari 2016, ditujukan di Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. dengan munculnya keputusan tersebut, maka semua pemegang KTP elektro tidak perlu repot- repot memperbaharuinya. Bila ada kepala daerah yg nekad mengeluarkan wacana perpanjangan, hal tersebut sangat dilarang.

2 SE yang dikeluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu artinya tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang nomor 24 tahun 2013 perihal Perubahan atas Undang- Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. tidak pelak lagi, kebijakan yg populis ini direspon positif sang seluruh masyarakat Indonesia.

berbeda dengan keputusan mengenai berlakunya KTP elektronik seumur hidup yg terpublikasi secara besar - besaran, kebijakan tak perlu memperpanjang SIM ini dilakukan minim pemberitaan. Entah apa yang menjadi pertimbangan, yg jelas, baru di lingkungan terbatas saja yg mengetahuinya. Bahkan, isu ini berkembang melalui mulut ke verbal.

Perpanjangan SIM, baik A (buat mobil), B (kendaraan besar) dan C (sepeda motor) disebut bakal sangat merepotkan warga pengguna jalan raya. Implikasinya, gelombang protes dipastikan akan berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Terkait hal tadi, beleid resmi diambil, yakni tidak perlu diperpanjang.

berdasarkan informasi, perpanjangan SIM nantinya sangat menyusahkan penggunanya. ukuran SIM sekarang yaitu lebar 5 cm serta panjang 8,5 cm atau seukuran kartu ATM, diklaim sangat sudah sangat ideal untuk disimpan pada dompet berhimpitan dengan KTP,ATM,Credit Card mau pun tanda pengenal lainnya. Jadi, semisal bentuknya diperpanjang menjadi kurang lebih 20- 30 cm, Sehingga tidak akan muat di simpan di dompet dan SIM akan mudah Patah oleh karena itu di januari 2017 ini pemerintah tidak akan memperpanjang SIM, hal ini tentu saja berlaku untuk SIM A,B mau pun C, karena jika diperpanjang potensi komplain akan membanjir setiap hari. Ditambah , bahan bakunya juga akan semakin boros.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Komentar yang mengandung SPAM dan Link akan kami hapus dan tidak akan ditampilkan. .