Pelaku Perusakan Pasar Panceng Gresik Ditahan -->

Pages

Pelaku Perusakan Pasar Panceng Gresik Ditahan

Konten [Tampil]

 

Pelaku Perusakan Pasar Panceng Gresik Ditahan

Sedotwcmurah.com – Perkara pengerusakan pasar di Desa Sumurber Panceng Gresik akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan. pelaku yang bernama Abdul Kafi Rozi, umur 61 tahun, warga Desa Kaliwot, Kecamatan Bungah Gresik dan Abdul Fadlol, umur 52 tahun, warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng. Kejaksaan Negeri Gresik langsung melakukan penahanan meskipun di Kepolisian tidak dilakukan penahanan. Kedua tersangka langsung dikirim ke rumah tahanan Banjarsari, pada hari Selasa (26/7/2016).

Pasar sumurber

 Credit :Kabargresik.com
Dalam berkas penyidikan dua tersangka dianggap telah ikut  andil melakukan pengerusakan bangunan Pasar milik Muslihatin, 52, warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng. Kedua tersangka yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gresik, kedua pelaku diancam dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Dalam waktu dekat perkara ini akan disidangkan di PN Gresik.

Ketika berkas sudah dinyatakan P21 oleh jaksa. Pihak kepolisian akan melakukan tahap 2 yakni penyerahan  barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum, Ucap Kasipidum Kejari Gresik, Adi Wibowo.
Masih menurutnya, antara tersangka dan korban masih punya hubungan keluarga, akan tetapi menurut aturan perkara ini harus diproses sampai tahap persidangan. (Kim)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Komentar yang mengandung SPAM dan Link akan kami hapus dan tidak akan ditampilkan. .